Rumah Bebas PPN Terlalu Murah Picu Penghindaran Pajak
Jumat, 03/02/2012 08:19 WIB
Jakarta - Pemerintah mengakui penetapan harga rumah tapak bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang hanya maksimal Rp 70 juta masih memicu penyelundupan hukum properti. Para konsumen yang membeli rumah sedikit diatas dari Rp 70 juta cenderung memanipulasi transaksi agar tak kena pajak.
Menurut Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pengihutan Marpaung hal ini bisa terjadi ketika konsumen dan pengembang 'bekerjasama' memanipulasi laporan transaksi. Sehingga harga rumah yang tadinya diatas Rp 70 juta bisa dicatat dibawah Rp 70 juta agar tak kena PPN 10%.
"Ini menyebabkan penyelundupan hukum properti," katanya kepada detikFinance, Kamis (2/2/2012)
Menurutnya di beberapa wilayah tertentu, kenyataanya di lapangan banyak rumah tapak sederhana yang dijual justru sudah sedikit diatas Rp 70 juta. Ia mencontohkan rumah seharga Rp 75 juta sudah dikenakan PPN 10%.
Kemenpera pernah mengusulkan agar sistem pengenaan PPN bagi konsumen yang membeli rumah hanya dikenakan selisihnya. Misalnya orang yang membeli rumah Rp 100 juta, maka yang dibebaskan PPNnya Rp 70 juta, sementara sisanya Rp 30 juta kena PPN 10%.
"Saya pernah mengusulkan pengaturan itu, tapi kata ditjen pajak tidak dikenal itu," katanya.
Ia mengatakan pertimbangan pihaknya mengusulkan harga rumah tapak bebas PPN menjadi Rp 88 juta dengan beberapa alasan. Ilustrasinya saat ini batas maksimal pembiayaan kredit rumah subsidi Rp 80 juta dengan asumsi uang muka 10% atau sebesar Rp 8 juta, maka totalnya Rp 88 juta.
Harga Rp 88 juta, jika melihat dari pertimbangan harga rumah yang kena PPn barang mewah hanya seperpuluhnya. Misalnya harga rumah menengah atas dengan luasan 350 meter persegi rata-rata saat ini Rp 800 juta. Artinya pengenaan pembebasan PPN bagi rumah yang berharga Rp 88 juta sangat lah wajar.
"Kita sudah surati kementerian keuangan untuk menaikan batasnya dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta," katanya.
Seperti diketahui ada ketentuan pajak untuk rumah mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPm BM), hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.03/2009 yang telah berlaku mulai 10 Juni 2009. Rumah mewah dikenakan PPnBM sebesar 20%.
Berdasarkan PMK 103 ini jenis hunian mewah yang dimaksud adalah rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih. Sedangkan untuk apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.
(hen/qom)
Menurut Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pengihutan Marpaung hal ini bisa terjadi ketika konsumen dan pengembang 'bekerjasama' memanipulasi laporan transaksi. Sehingga harga rumah yang tadinya diatas Rp 70 juta bisa dicatat dibawah Rp 70 juta agar tak kena PPN 10%.
"Ini menyebabkan penyelundupan hukum properti," katanya kepada detikFinance, Kamis (2/2/2012)
Menurutnya di beberapa wilayah tertentu, kenyataanya di lapangan banyak rumah tapak sederhana yang dijual justru sudah sedikit diatas Rp 70 juta. Ia mencontohkan rumah seharga Rp 75 juta sudah dikenakan PPN 10%.
Kemenpera pernah mengusulkan agar sistem pengenaan PPN bagi konsumen yang membeli rumah hanya dikenakan selisihnya. Misalnya orang yang membeli rumah Rp 100 juta, maka yang dibebaskan PPNnya Rp 70 juta, sementara sisanya Rp 30 juta kena PPN 10%.
"Saya pernah mengusulkan pengaturan itu, tapi kata ditjen pajak tidak dikenal itu," katanya.
Ia mengatakan pertimbangan pihaknya mengusulkan harga rumah tapak bebas PPN menjadi Rp 88 juta dengan beberapa alasan. Ilustrasinya saat ini batas maksimal pembiayaan kredit rumah subsidi Rp 80 juta dengan asumsi uang muka 10% atau sebesar Rp 8 juta, maka totalnya Rp 88 juta.
Harga Rp 88 juta, jika melihat dari pertimbangan harga rumah yang kena PPn barang mewah hanya seperpuluhnya. Misalnya harga rumah menengah atas dengan luasan 350 meter persegi rata-rata saat ini Rp 800 juta. Artinya pengenaan pembebasan PPN bagi rumah yang berharga Rp 88 juta sangat lah wajar.
"Kita sudah surati kementerian keuangan untuk menaikan batasnya dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta," katanya.
Seperti diketahui ada ketentuan pajak untuk rumah mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPm BM), hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.03/2009 yang telah berlaku mulai 10 Juni 2009. Rumah mewah dikenakan PPnBM sebesar 20%.
Berdasarkan PMK 103 ini jenis hunian mewah yang dimaksud adalah rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih. Sedangkan untuk apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.
(hen/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
