Duh! Sekelas BPOM dan MUI Saja ada Pungli

Duh! Sekelas BPOM dan MUI Saja ada Pungli

- detikFinance
Sabtu, 04 Feb 2012 12:14 WIB
Jakarta - Daftar pungutan liar alias pungli yang harus ditanggung pengusaha di Indonesia sangat besar. Ini membuat beban usaha di Indonesia sangat tinggi. Apa saja punglinya?

"Berdasarkan data yang saya punya dari transparansi Indonesia, Sekelas BPOM (Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) saja ada pungli. Ini jelas membebani perusahaan," Direktur INDEF Enny Sri Hartati dalam Polemik Sindo Radio bertajuk 'Buruh Mengeluh' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2012).

Enny pun memaparkan persentase pungutan tak resmi yang membebani pengusaha. Beban biaya perusahaan karena suap di sejumlah lembaga negara adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Polri : 48 persen
  • Bea cukai: 41 persen
  • Imigrasi: 33 persen
  • DLLAJR: 33 persen
  • Pemda kota: 33 persen
  • BPN: 32 persen
  • Pelindo: 30 persen
  • Pengadilan: 30 persen
  • Kemenkum HAM: 21 persen
  • Angkasapura 21 persen
  • Pajak Daerah : 17 persen
  • Depkes: 15 persen
  • Pajak Nasional : 14 persen
  • BPOM: 14 persen
  • MUI: 10 persen
Ketua Advokasi Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Antony Herman, mengakui pungli-pungli ini sangat membebani pengusaha. Ia merasa biaya tinggi membuat perusahaan sulit menaikkan upah buruh.

"Jelas saya kira ini bukan hal yang baru bahwa biaya ekonomi tinggi sudah dipotret sejak Orba bahkan angkanya meningkat saat ini angkanya lebih dari 30 persen. Dengan sistem otonomi daerah ini tidak terpantau," keluhnya.

(van/dnl)

Hide Ads