Menurut Corporate Secretary HITS M Yayak Iskandar, Pegadilan Tinggi Singapura telah memutuskan pailit HST pada 20 Januari 2012 lalu. Sebelumnya gugatan pailit ini disampaikan Linsen International Limited, melalui kuasa hukumnya TSMP Law Corporation. Tidak disebutkan alasan keputusan pailit tersebut.
"Majelis hakim perkara terkait telah mengambil keputusan dengan amar putusan; menyatakan HST pailit, menunjuk Cossimo Borelli dan Jason Kardachi secara sendiri ataupun bersama sebagai likuidator dari HST," katanya dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Selasa (7/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseroan menyampaikan, pihaknya belum mendapat salinan putusan tersebut. "Pengaruhnya terhadap pendapatan konsolidasi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk saat ini sedang dalam tahap pengkajian," tegasnya.
(wep/dnl)