Langkah ini terkait dugaan Nazaruddin, tersangka kasus Wisma Atlet yang membeli saham perdana PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan saham emiten lain yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Demikian disampaikan Direktur Utama BEI, Ito Warsito dalam seminar pasar modal di FE UI, Depok, Kamis (23/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, komunikasi antar lembaga biasanya terjadi antara KPK atau Kepolisian dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dari kasus penyelidikan, KPK bisa meminta akun investor tertentu dibekukan atas dasar kepentingan hukum.
"Harus tertulis. Akun di perusahaan efek mana yang diduga atas nama Nazaruddin atau pihak lain, yang bisa saja berhubungan. Nanti Bursa dan KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia) dapat dengan mudah bekukan," paparnya.
Seperti diketahui, keuntungan perusahaan Nazaruddin dari 'menggiring' proyek-proyek pemerintah memang cukup fantastis. Menurut Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis, pada 2010 perusahaan milik Nazaruddin itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.
Nah, karena kentungan yang begitu banyak itu, uangnya dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. Total pembelian saham Garuda itu Rp 300,8 miliar, itu semua dari keuntungan proyek.
Rinciannya, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar.
(wep/dru)











































