"DA kasus baru, kita baru dapet informasinya kemarin," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jumat (24/2/2012).
Ia juga mengatakan pegawai inisial DA ternyata bukan termasuk 39 pegawai pajak yang disanksi Dirjen Pajak pada Awal tahun 2012. Selama 2 bulan 2012 ini Ditjen Pajak memang telah menghukum 39 pegawainya karena melanggar aturan termasuk 2 diantaranya dipecat dari PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Dedi menambahkan, pihaknya yakin kalau kasus yang menjerat DA bukan terkait dengan penggelapan pajak di Ditjen Pajak melainkan masalah pribadi DA.
"Ini karena penyidik kejaksaan tidak memeriksa atau menanyakan kasus DA kepada kami, penyidik sepenuhnya memfokuskan kepada DA, dan pemeriksaannya tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi DA sebagai pegawai pajak," tutur Dedi.
Berdasarkan informasi yang diungkapkan sumber detikFinance, DA sampai saat ini tidak ditahan.
"DA tidak ditahan, waktu Kejaksaan datang kekantor ini, DA langsung diperiksa, dimintai keterangannya, diperiksa ruangannya dan disita beberapa dokumennya, tapi DA tidak ditahan, dia boleh pulang, namun sebelumnya Kejaksaan sudah menahan DW (suami DA) terlebih dahulu," ujar sumber tersebut.
DA sendiri diketahui sudah lama bekerja di Ditjen Pajak, melihat jabatannya saat ini sebagai pelaksana dibagian Direktorat Keberatan Banding diperkirakan sudah 8 tahun lebih.
"Sampai menjabat sebagai pelaksana sepertinya lebih dari 8 tahun, itu tergantung ijazah DA sendiri, kalau S1 yang sekitar itulah, tapi kalau D1-D3 bisa lebih lama lagi, karena harus sekolah lagi," tambahnya.
(hen/hen)