Alhasil, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata menemukan PNS yang ternyata berbisnis untuk memutar uangnya. Bahkan uang hasil korupsi!
"PNS itu dilarang berbisnis dalam pengertian jadi pengurus perusahaan atau PT atau memang ada konflik kepentingan misalkan berbisnis menjadi suplier," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (28/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, memang banyak PNS yang justru tidak mengetahui larangan-larangan yang tertuang dalam PP No. 6 Tahun 1974 ini. Akhirnya, Agus mengatakan PPATK menemukan modus PNS dalam hal pencucian uang hasil korupsi.
"Cara-cara pencucian uang hasil korupsi antara lain dilakukan dengan memasukkan uang tersebut ke usaha bisnis dan investasi untuk dicuci dan hasilnya seolah-olah uang yang diperoleh secara legal," ungkap Agus.
Dalam PP No 6 Tahun 1974 memang disebutkan PNS dilarang memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta, memimpin duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta dan melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan. Namun memang sanksi yang tertuang dalam PP tersebut sama sekali tidak bersifat tegas.
(dru/dnl)