PNS: Mau Buka Bisnis Warung Kelontong Masak Nggak Boleh?

PNS: Mau Buka Bisnis Warung Kelontong Masak Nggak Boleh?

- detikFinance
Selasa, 28 Feb 2012 14:55 WIB
Jakarta - Larangan pegawai negeri sipil (PNS) berbisnis memang sudah diatur sejak 38 tahun lalu. Namun, banyak PNS yang masih bertanya-tanya soal ketentuan ini. Beberapa PNS umumnya mempertanyakan ketentuan itu karena dianggap menghilangkan hak seseorang untuk berbisnis.

Jamil, salah satu PNS Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, larangan itu boleh saja diberlakukan asal bisnisnya berkaitan dengan pekerjaan sebagai PNS. Menurutnya, jika bisnis PNS sama sekali tak mengganggu kinerja maka seharusnya tak ada masalah.

"Istri saya sudah punya bisnis 18 tahun, tapi di luar kaitan ini (PNS kemendag). Sekarang kalau kita mau buat rumah kos-kosan nggak boleh? Buka warung kelontong masak nggak boleh? Setahu saya di lingkungan sini bisnis tak menggangu kinerja," katanya kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (28/2/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu pegawai PNS Kemendag lainnya, Ahmad Jafar justru mempertanyakan para pejabat-pejabat tinggi umumnya saat ini berbisnis. Menurutnya tak adil jika PNS golongan bawah justru dilarang berbisnis sementara pejabat tinggi diam-diam berbisnis.

"Kalau orang punya modal, punya apa, masak sih nggak boleh, yang nggak boleh itu PNS yang duduk aja, tiba-tiba dia banyak duit kayak si Gayus, yang kayak gitu yang harus diusut. Menteri apa sih yang nggak punya bisnis semua punya, kalau mereka punya proyek kan gampang," katanya.

Jafar sendiri mengaku tak punya bisnis karena menurutnya seorang PNS menyambi berbisnis lebih karena untuk menutupi kebutuhan dari gaji yang kurang sebagai PNS. "Peraturannya seharusnya pejabat tinggi yang tidak boleh bisnis, bukan PNS (bawahan)," katanya.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan ketentuan soal PNS tak boleh berbisnis memang sudah sejak lama. Hal itu lah yang membuat Bayu akhirnya memutuskan untuk tak berbisnis.

"Itu kan sudah dari dulu sudah lama sekali peraturannya, kalau memang boleh saya sudah punya bisnis," kata Bayu.

Soal larangan PNS berbisnis tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta. Dalam PP itu diatur untuk golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang.

Sementara untuk golongan IV/a tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain. Bagi PNS Golongan III/d ke bawah harus seizin Menteri, kalau golongan IV/a ke atas tidak boleh.
(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads