Bapepam Bekukan Usaha Pembiayaan Transpacific Finance

Bapepam Bekukan Usaha Pembiayaan Transpacific Finance

- detikFinance
Rabu, 29 Feb 2012 17:02 WIB
Bapepam Bekukan Usaha Pembiayaan Transpacific Finance
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Transpacific Finance. Surat keputusan ini didasarkan atas Surat Menteri Keuangan S-230/MK.10/2012 tertanggal 16 Februari 2012.

Demikian disampaikan Sekretaris Bapepam-LK, Abraham Bastari dalam pengumumannya, seperti disampaikan dalam situsnya, Rabu (29/2/2012).

"Dengan ini disampaikan bahwa Menteri Keuangan RI telah membekukan kegiatan Perusahaan Pembiayaan PT Trasnpacific Finance," tulis Abraham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas surat keputusan ini, Transpacific dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. Sayangnya, Bapepa, tidak mencantumkan alasan pembekuan usaha tersebut.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads