Sssstt! Gaji Dhana Widyatmika di Ditjen Pajak Rp 10 Juta/bulan

Sssstt! Gaji Dhana Widyatmika di Ditjen Pajak Rp 10 Juta/bulan

- detikFinance
Senin, 05 Mar 2012 12:38 WIB
Jakarta - Dhana Widyatmika bekerja selama kurang lebih 15 tahun di Ditjen Pajak sebelum awal tahun ini pindah ke Dispenda DKI. Gaji Dhana saat di Ditjen Pajak diperkirakan mencapai Rp 10 juta per bulan.

Salah satu sumber detikFinance di Ditjen Pajak mengatakan, gaji Dhana yang berpangkat PNS golongan III/c dengan pangkat penata tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

"Tergantung masa kerjanya, golongan III/c tapi sudah puluhan tahun bisa saja gajinya hampir Rp 20 juta per bulan, tapi kalau DW (Dhana Widyatmika) ya saya kira sekitar Rp 10 juta per bulan, tidak mungkin lebih," kata sumber tersebut, di Jakarta, Senin (5/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan sumber itu, yang juga satu angkatan dengan Dhana, pengabdian Dhana di Ditjen pajak memang dibilang cukup lama, hampir 15 tahun lamanya.

"Namun, kalau melihat pangkat dan lama pengabdiannya, gaji DW tidak sampai Rp 20 juta per bulan seperti isu yang berkembang yang menyebutkan DW bergaji di atas Rp 20 juta per bulan saat bekerja di Ditjen Pajak," tandas sumber tersebut.

Dhana Widyatmika merupakan salah satu alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Setelah melanjutkan program sarjana, dia meneruskan studi pasca sarjana di Program Studi Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).

Setelah lulus STAN, Dhana mulai bekerja di Ditjen Pajak pada tahun 1996. Karirnya berkembang terus. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.

Kemudian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.

Lalu, apa saja 'kerjaan' Dhana di kantor wajib pajak orang kaya ini?Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan jabatan dana adalah seorang Account Representative. Ternyata Dhana tidak berkaitan sama sekali dengan pembayaran dan pelunasan utang para wajib pajak.

"Job description seorang Account Representative itu tidak berhubungan dengan pembayaran dana wajib pajak," kata Dedi kepada detikFinance.

"Dia itu hanya melayani wajib pajak dan mengingatkan wajib pajak serta menyampaikan ketentuan-ketentuan wajib pajak," ungkapnya.

Dikatakan Dedi, Dhana harus mengingatkan wajib pajak untuk melunasi pajak sehingga meningkatkan penerimaan.

"Hanya itu, dan enggak berhubungan dengan uang wajib pajak," tutur Dedi.

Di Ditjen Pajak, pangkat Dhana Widyatmika merupakan PNS golongan III/c dengan pangkat penata.

Apakah kasus Dhana ini bisa dianggap sebagai 'The Next Gayus' jika melihat fakta yang ada? Masyarakat harus menunggu hasil pemeriksaan Kejagung. Karena kini Dhana Widyatmika menjadi tersangka yang dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dhana Widyatmika pada 2011 lalu melaporkan harta kekayaan Rp 1,2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dhana sebelumnya mengaku menyimpan uang Rp 400 juta juga di 5 rekening bank. Uang itu diperoleh Dhana dari orang tua, mertua dan usahanya.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads