Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2012).
"Kita akan panggil Dirjen Pajak terlebih dahulu sekitar tanggal 20 Maret. Kalau belum bisa menjelaskan dengan detil maka akan kita panggil Menkeu," tegas Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia harus menunjukkan bahwa di dalam aliran dana tidak ada unsur tindak pidana. Mungkin saya sedang berpikir untuk melakukan rapat internal Komisi XI," jelas Harry.
Dikatakan Harry, pihaknya akan melihat apakah ada unsut kerugian negara dalam aliran dana yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika tersebut.
(dnl/ang)