Misalnya Ajib Hamdani mantan pegawai Ditjen Pajak yang kini sedang diselidiki di Mabes Polri terkait kasus dugaan kepemilikan rekening Rp 17 miliar, pernah menuturkan soal penggunaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS-nya sebagai agunan pinjaman uang Rp 200 juta kepada bank untuk keperluan modal usahanya.
Penggunaan SK PNS-nya ini menjadi salah satu sumber modal Ajib sehingga dia menjadi pengusaha sukses dan keluar dari PNS pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumber itu juga mengatakan para PNS Pajak juga bisa meminjam uang dari koperasi pegawai dengan nilai nominal Rp 100 juta. Dengan kata lain, para PNS ini sebenarnya relatif mudah mendapat akses pinjaman termasuk di luar bank.
"Ya tentu bisa lah, sebenarnya tidak ada yang aneh dengan persoalan tersebut (pinjam) karena setiap PNS golongan mana pun bisa pinjem di koperasi nilainya sampai Rp 100 juta," kata sumber itu lagi.
Ia mengatakan di Ditjen Pajak memiliki koperasi pegawai, para pegawai pajak bisa meminjam. Menurutnya hal ini tidak ada yang aneh bagi pegawai pajak yang jumlahnya mencapai 32.000 orang.
"Tinggal dipotong saja dari gaji bulanannya sesuai mekanisme yang berlaku berapa persen dari gaji. Lamanya juga tergantung, tergantung yang minjem bisa 3-4 tahun lah, Kalau maksimal berapa, saya kurang paham, bisa saja sih pinjem diatas Rp 100 juta, tergantung golongan dan gajinya," jelas sumber itu.
Pernyataan sumber pegawai pajak ini, sepertinya mengkonfirmasi pernyataan Ajib Hamdani yang kini kasusnya sedang diselidiki Mabes Polri terkait dugaan rekening gendut.
Nama Ajib Hamdani muncul kembali setelah kasus Dhana Widyatmika mencuat. Ajib dituding memiliki rekening gendut hingga Rp 17 miliar. Namun tudingan rekening itu dijawab Ajib. Lewat blog, Ajib menjawab isu miring seputar rekening 'ajaib'.
Ajib menuangkannya lewat tulisan di blog yang beralamat di http://ajib.diamondgroup.co.id/. Tulisan soal rekening dia tulis pada 3 Maret 2012, lewat judul 'Rekening Tabungan, Persepsi yang Salah Kaprah'. Dalam tulisan ini, Ajib mengaku sudah mengajukan pengunduran diri dari Ditjen Pajak Kemenkeu sejak September 2009.
Dalam tulisan itu, Ajib menjelaskan trik untuk mendapatkan modal usaha bagi PNS tanpa jaminan. Diantaranya melalui jaminan SK PNS di bank dan meminjam uang koperasi pegawai dengan nilai cukup besar.
"Sebenarnya, yang dimaksud tanpa modal, adalah tanpa modal tabungan kita. Jadi kita bisa mengoptimalkan seluruh potensi, kita mendapatkan fresh money tanpa modal, bahkan kalau perlu tanpa jaminan (collateral) aset. Ajib bisa mendapatkan pinjaman tanpa asset collateral totalnya sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Rincian yang pertama, Ajib adalah PNS Direktorat Jenderal Pajak (waktu itu) golongan IIIA. Dengan posisi seperti itu, maka Ajib bisa mengajukan pinjaman ke BRI sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), cukup dengan mengagunkan SK PNS. Tambahan dana yang lebih besar adalah pinjaman dari isteri, atas nama Ratna Sari. Dengan PNS golongan IIIB, maka bisa meminjam dari BRI sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)," jelas Ajib dalam blog-nya.
(hen/ang)