PPATK Puas Malinda Dee Dihukum Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

PPATK Puas Malinda Dee Dihukum Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

- detikFinance
Kamis, 08 Mar 2012 18:24 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan apresiasi terhadap Jaksa dan Hakim dalam kasus penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan Malinda Dee. Hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar diharapkan bisa menjadi efek jera bagi masyarakat.

"Apresiasi yang tinggi harus diberikan kepada Jaksa dan Hakim yang telah berhasil membongkar praktek penggelapan dana nasabah dan pencucian uang dalam perkara Malinda Dee," ungkap Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada detikFinance ketika dikonfirmasi soal Malinda Dee di Jakarta, Kamis (8/3/2012).

"Hukuman cukup berat dimana 8 tahun plus denda Rp 10 miliar. Mudah-mudahan putusan ini bisa memberikan efek jera dan menjadi pelajaran," imbuh Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Agus, masyarakat harusnya bisa mengambil hikmah dibalik kasus Malinda Dee ini. Sehingga, kedepan segala praktek pencucian uang bisa diberantas dari hukuman yang berat tersebut.

"Itu prestasi bagus dalam penegakan hukum kita," tutupnya.

Malinda sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Mantan pegawai Citibank itu terbukti melakukan penggelapan dan pemindahan rekening nasabah, serta pencucian uang.

Usai sidang, kuasa hukum Malinda, Suwidji, mengatakan sedang berpikir untuk melakukan banding. "Untuk keputusannya kami cukup puas, tapi fakta persidangannya kami tidak puas," katanya.

Sementara itu JPU yang dikomandoi Tatang Sutarna juga menyatakan pikir-pikir atas vonis 8 tahun penjara bagi Malinda itu.
(dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads