Dengan demikian, biaya pembangunan rumah menjadi lebih murah. Target Djan tetap harga rumah cetak sederhan sebesar Rp 25 juta per unit.
"Ya kita kejar terus. Namanya juga ngejar. Akhir bulan ini sudah keluar," katanya di kantor Kementerian Bidang Ekonomi, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk BPN (Badan Pertanahan) akan bebas sertifikasi," tambahnya. Pembebasan biaya juga masih berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bebas IMB dari Kementerian Dalam Negeri. Intinya nanti rumah Rp 25 juta, dan tidak tambah biaya. Ini khusus MBR (Masyarakat Berpanghasilan Rendah). Mereka dapat," tegasnya
(wep/hen)