Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan Agus Marto telah mengeluarkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tu jangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012 serta PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012.
"Tunjangan Profesi (TP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai denqan Tahun 2011, sedangkan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) Guru PNSD diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi Guru PNSD yang belum mendapatkan TP Guru PNSD sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan," ujar Yudi dalam siaran pers, Sabtu (21/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun alokasi untuk TP Guru PNSD tahun 2012 adalah sebesar Rp 30, 559 triliun dan alokasi untuk DTP Guru PNSD sebesar Rp 2,8 triliun.
Penyaluran dan Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD dilaksanakan triwulanan. Adapun untuk waktu penyaluran yaitu:
- Triwulan I pada minggu terakhir Maret 2012,
- Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2012
- Triwulan III pada minggu terakhir September 2012
- Triwulan IV pada minggu terakhir November 2012.
Pembayarannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menerima TP dan DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara Triwulanan, yaitu:
- Triwulan I paling lambat April 2012
- Triwulan II paling lambat Juli 2012
- Triwulan III paling lambat Oktober 2012
- Triwulan IV paling lambat Desember 2012.
untuk Semester II paling lambat minggu terakhir April 2013.
(dnl/dnl)