Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan setiap kendaraan pelat merah, berapa pun umurnya, pasti biaya operasionalnya ditanggung oleh negara.
Menurut Badaruddin mobil pelat merah baru bisa 'pensiun' jika usianya di atas 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Badaruddin, jika mobil tersebut masih dapat digunakan maka mobil tersebut masih bisa diperpanjang statusnya sebagai barang milik negara.
"Apabila secara teknis masih layak operasi dan belum ada penggantinya tetap belum dihapuskan sebagai barang milik negara," ujarnya.
Untuk biaya operasionalnya, Badaruddin menyatakan mobil tersebut masih ditanggung oleh negara. Jika ditetapkan tidak boleh menggunakan bensin premium, maka mobil tersebut harus melakukan penghematan operasional. Karena tidak ada anggaran tambahan untuk menutupi kekurangan anggaran untuk membeli pertamax.
"Biaya operasional dibatasi yang tersedia pada DIPA. Jika tidak boleh menggunakan premium maka konsumsi BBM non subsidi akan lebih diefisienkan dalam rangka pengoperasianan mobil operasional," tandasnya.
(nia/dnl)