Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan untuk kepergian menteri dalam perjalanan dinas hanya boleh disertai bawahannya yang terkait dengan tujuan perjalanan dinas tersebut.
"Wajar saja kalau umpamanya Menterinya pergi masa Menterinya tidak didampingi eselon I. Harus ada eselon I yang relevan untuk ikut, kan menteri tidak tahu hal yang teknis dan detail. Makanya Dirjennya dibawa. Paling Dirjen itu bawa satu Direktur, dan ada Kasubditnya. Jadi itu masih batas wajar, kecuali bawa 30 orang kayak rombongan gamelan," ujarnya Badaruddin di Jakarta, Rabu (2/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada satu kebijakan yang baru itu harus dijelaskan. Walaupun ada yang bilang bisa saja dijelaskan lewat email atau baca surat edaraannya, tapi tetap saja interpretasi seseorang berbeda," ujarnya.
Badaruddin menjelaskan jika menggunakan teleconference untuk memberikan penjelasan tersebut, saat ini infrastruktur komunikasi tersebut belum tersedia di seluruh kantor kementerian/lembaga.
"Tidak semua kantor punya perangkat teleconference, tapi memang kita coba pasang. Kalau di kemenkeu itu kantornya ribuan dan belum punya perangkat itu," pungkasnya.
(nia/dru)