"Pukul 18.00 tidak boleh ada yang kerja? kami sendiri (PNS) nggak mau juga kerja sampai jam 6 sore kalau bisa sudah pulang jam 5 sore atau kalau perlu seperti PNS di Menkokesra dan Menkopulhukam pulangnya jam 4 sore," kata Bayu, PNS yang bekerja di Kementerian Koordinator Perekonomian, kepada detikFinance, Senin (7/5/2012).
Menurut PNS golongan III A ini, berbeda dengan swasta jika lembur akan mendatapatkan upah lembur, bagi PNS tidak ada sama sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang menurut Bayu, cukup banyak dikantornya para pegawai yang masih berada di kantor walau sudah selesai jam kerjanya.
"Ada banyak juga memang dikantor itu Pegawai yang masih betah di kantor walau jam kerja telah selesai, tetapi mereka rata-rata tidak bekerja melainkan menghabiskan waktu melakukan kegiatan lain seperti mengobrol dengan rekan kerja atau melakukan kegiatan lainnya," ucap Bayu.
Dan mungkin kata Bayu, pegawai-pegawai seperti ini yang dimaksud oleh Menteri ESDM Jero Wacik.
"Pegawai-pegawai PJKA (Pulang Jumat Kembali Ahad) yakni pegawai yang rumah dan istrinya berada di luar kota seperti di Bandung, Depok dan lainnya, karena pulang hanya ke kost atau kontrakan,sendirian ngapain juga pulang cepat apalagi macet seperti di Jakarta, mending dikantor dulu ngrumpi atau main game, nah mungkin pegawai-pegawai seperti ini yang dimaksud oleh Pak Jero," tandasnya.
(rrd/dru)











































