"Rencananya diumumkan presiden ancar-ancarnya 23 Mei, berlaku mulai 1 Juni," kata Menteri ESDM, Jero Wacik, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Kebijakan berisi lima langkah aksi tersebut bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional menyusul ditolaknya opsi kenaikan harga BBM. Lima langkah aksi itu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Semua mobil pemerintah pusat, BUMN, BUMD dan kepala daerah secara bertahap dilarang gunakan BBM bersubsidi.
- Perceparan konversi dari BBM ke BBG harus dilaksanakan. Sisi teknologi terus disempurnakan dan keberadaan SPBG-nya juga ditambah.
- Menegaskan larangan kepada perusahaan pertambangan dan perkebunan menggunakan BBM bersubsidi. Pertamina akan buka stasiun pengisian khusus solar non subsidi dan pelaksanaannya diawasi jajaran pemerintah daerah.
- Tidak ada lagi pembangkit listrik baru milik PLN yang menggunakan BBM. Pilihan sumber tenaga yang didorong besar-besaran adalah matahari di samping batu bara, gas alam, panas bumi, air, dan biogas.
- Gedung milik pemerintah wajib mematikan AC setiap pukul 17.00 WIB. Sementara fasilitas lampu penerangan selambatnya harus dipadamkan pukul 19.00 WIB.
(lh/dnl)