detikfinance

Anggota 'MLM Palsu' Bisa Terjerat Pidana

Whery Enggo Prayogi - detikfinance
Jumat, 08/06/2012 10:07 WIB
http://us.images.detik.com/content/2012/06/08/5/rupiahtangandalam.jpg
Jakarta - Anggota atau penanam modal awal pada Multi Level Marketing (MLM) yang menjalankan bisnis secara tidak wajar, bisa terjerat pidana. Ia dianggap menjerumuskan anggota lainnya (member get member) untuk masuk dalam 'pusaran' bisnis beraroma Ponzi atau gali lubang tutup lubang.

Terlebih anggota tersebut dengan kesadaran penuh mengetahui pola investasi berkema Ponzi akan merugikan dikemudian hari. Demikian disampaikan Ketua Satuan Kerja (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi, Sarjito di kantornya, Jumat (8/7/2012).

"Jangan pula ambil kesempatan. Misal saya tahu, dan ikut dalam satu tahun dan untung besar. Orang-orang tersebut dengan kesadaran penuh tahu atau sepatutnya tahu investasi ini ilegal. Selain melawan hukum, ini akan ambruk dan memakan korban yang lebih banyak," katanya.

"Kalau untung yang sebenarnya adalah dari duit orang lain, yang masuk rekening kita, itu kan jahat. Dan Anda tahu dan menikmati (keuntungan). Maka apa pantas Anda dianggap korban? Kecuali korporasi ini menghasilkan dan dibagikan kepada seluruh nasabah," tamba Sarjito.

Sarjito menuturkan, bagi mereka yang mengetahui justru jangan mengambil kesempatan sesaat. Seharusnya yang dilakukan adalah mengedukasi calon anggota yang berniat masuk, jika perlu menginvestigasi atau menanyakan kepada manajemen MLM, seperti apa proses bisnisnya.

"Bagi yang tahu, menikmati keuntungan dan tahu kapan harus cabut, orang-orang ini kita pertimbangkan dijerat hukum karena mendorong terjadinya investasnya ilegal," paparnya.

Yang selalu Sarjito ingatkan, waspadai investasi dengan imbal hasil tinggi dalam tempo singkat. Masyarakat bisa membandingkan dengan produk investasi yang terbukti sahih, macam deposito, reksa dana atau trading saham murni.

"Kalau per bulan 10%, nggak kebayang dalam satu tahun 120%. Apalagi ada (janji) mendapat keuntungan lebih dari itu. Patut curiga. Jangan menikmati, kemudian orang lain rugi," tegasnya.

Satgas Waspada Investasi terdiri atas berbagai lembaga keuangan negara, diantaranya Bapepam-LK, Bank Indonesia, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Bapepti, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, serta BKPM.

Satgas bersifat koordinatif, dan menampung segala aduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh ragam penawaran palsu. Dengan Satgas, bentuk aduan lebih cepat dianalisa kemudian diproses oleh lembaga terkait. Misal Koperasi Langit Biru, bersama anggota Satgas, Kemenkop dan UKM melakukan penelusuran. Tentu dengan bantuan Bareksrim.

"Satgas kerja yang terbaik. Untuk KLB, kita verifikasi kemudian rapatkan dengan mengundang Menteri Koperasi sebagai anggota satgas, bersama anggota lain. Segala laporan bisa kita passing (kirim), kalau perbankan ke BI, atau MI dan asuransi di kantor Bapepem-LK," imbuhnya.

"Feed back dari masing-masing anggota Satgas vukup progresif. Jadi bagi masyarakat yang sudah jadi member atau belum, konfirmasi dulu ke Satgas. Silahkan. Bisa di email atau sms, telepon dan dengan cara lain," pungkasnya.



(wep/ang)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Index »
    • Gb Senin, 03/06/2013 10:55 WIB
      Wawancara Khusus Wamentan
      Konsumsi Susu Orang Indonesia Terendah se-ASEAN
      Hari Sabtu, 1 Juni 2013 lalu adalah Hari Susu Nasional. Beberapa fakta miris soal persusuan Indonesia masih sangat nyata. Berikut ini wawancara khusus dengan Wamentan Rusman Heriawan soal nasib persusuan Indonesia.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    200 USD
    Rp 275.000,-
    How To Make in "Capital market"

    Apakah Anda ingin coba-coba trading for living dengan mencoba peruntungan dari pasar modal?

    Akankah Anda mencoba jadi kaya melalui pasar modal? JANGAN COBA-COBA DI PASAR MODAL!
    BUKTIKAN SENDIRI!

    Info Lebih Lanjut