Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis mengtakan pihaknya mempertanyakan alasan persetujuan Dewan Gubernur BI memperpajang masa penonaktifan Budi Mulya dari posisi Deputi Gubernur BI.
"Saya tidak tahu pertimbangan dewan gubernur BI itu, apakah berdasarkan surat yang lalu atau Budi Mulya sudah mengirimkan surat lagi untuk alasan pribadi katanya. Alasan pribadi itu, apakah bisa diterima oleh UU?," ungkap Harry di DPR, Senayan, Selasa (12/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Harry, ketika memanggil anggota Dewan Gubernur BI, DPR akan mempertanyakan persoalan status hukum dan kelayakan pemberian izin penambahan masa penonaktifan.
"Soal apakah itu layak atau tidak layak. Nantinya apakah itu seharusnya diberhentikan tapi kan dewan gubernur tidak bisa menggunakan alasan pemberhentian karena ada surat dari yang bersangkutan atau sudah ada yang lama," tambahnya.
(feb/dru)