Demikian disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Suprijanto, di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
"Jadi kalau PNS pensiun kita harus bayar sampai dia wafat, setelah itu kalau dia punya istri pensiun akan dibayar ke istri, setelah sang istri wafat, kalau dia masih punya tanggungan maka dibayarkan ke anaknya. Jadi tiga generasi kan bayarnya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, fully funded merupakan pembayaran pensiun yang mengutamakan angsuran dari para pegawainya. Dengan fully funded, maka dana yang terkumpul akan dijadikan anggaran pensiun sang pegawai di awal.
"Jadi seberapa yang dia cicil itu yang dia dapat," katanya.
Sementara untuk pay as you go, dia mengungkapkan cicilan dilakukan dari besaran gaji pokoknya saat ini, namun setelah pensiun maka akan ditanggung oleh pemerintah.
"Cicilan paling 10 persen dari gaji pokok, dari situ hanya 4,25%, yang 3,25% itu kesehatan dan 2% tabungan. Jadi sebenarnya dana pensiun itu kecil, saya aja hanya sekitar Rp 3 juta kalau pensiun. Tapi itu setiap bulan, dan selama tiga generasi tadi. Jadi selama ini yang nanggung pensiun itu pemerintah," ujarnya.
Namun, Agus menyatakan untuk saat ini dampak dari pembayaran pay as you go memang belum terasa. Hal ini karena masih tingginya angkatan kerja di Indonesia.
"Saat ini gap angkatan kerja masih tinggi, jadi belum terasa," pungkasnya.
(nia/ang)