Menurut Djan kebijakan tersebut akan berdampak positif bagi pengembang maupun konsumen khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selama ini rumah bebas PPN hanya sebatas hingga harga Rp 70 juta, harga rumah di atas itu harus membayar pajak 10%.
"Ini akan menggairahkan pengembang akan turut serta mendorong pembangunan rumah untuk MBR," kata Djan kepada detikFinance, Rabu (1/8/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kira-kira 100.000 mudah-mudahan bisa terserap, mengingat jangka waktu penyerapan tinggal 5 bulan," jelas Djan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya menyetujui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah senilai Rp 90 juta sampai Rp 145 juta. Untuk harga rumah Rp 90 juta berlaku untuk rumah di Jabodetabek termasuk daerah lainnya dan rumah Rp 145 juta khusus di Papua.
"Aturan yang sudah jadi itu mengenai pembebasan PPN untuk rumah Rp 90 juta sampai Rp 145 juta, yang Rp 145 juta untuk rumah di Papua," ujar Agus Marto.
(hen/ang)