Tabungan Perumahan Nasional, Solusi Punya Rumah dengan Gaji Pas-pasan

Tabungan Perumahan Nasional, Solusi Punya Rumah dengan Gaji Pas-pasan

- detikFinance
Selasa, 14 Agu 2012 10:56 WIB
Tabungan Perumahan Nasional, Solusi Punya Rumah dengan Gaji Pas-pasan
Jakarta - Langkah baru pemerintah dalam menghadirkan Tabungan Perumahan Nasional (Tapernas), melalui pembentukan Pokja bersama DPR diharapkan terealisasi secepatnya. Tapernas ke depan bisa menjadi solusi akan sulitnya mendapat rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan potensi dana yang bisa dihimpun lebih dari Rp 23,5 triliun per tahun.

Ketua DPP REI, Setyo Maharso menjelaskan, hadirnya Tapernas dapat menghimpun dana murah dan tenor panjang. Karena dana ditarik dari pekerja dan pemberi kerja dan khusus pengalokasiannya untuk pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Bank umumnya mendapatkan dana jangka pendek dan realtif mahal, maka selama ini terjadi missmatch. Oleh karenanya perlu mengupayakan terkumpulnya dana melalui Tapernas," kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini juga mengingat pemerintah punya keterbatasan dana. Maka untuk menjamin kelangsungan pembangunan perumahan, perlu sumber dana besar, muurah dan jangka panjang. Tabungan wajib perumahan merupakan keniscayaan," tambahnya.

Berdasarkan hitungan REI, potensi dana Tapernas mencapai Rp 23,5 triliun. Ini merupakan formula dari pola perhitungannya:



  • Penduduk Indonesia 2011 sebanyak 241 juta jiwa
  • Angkatan kerja 2011 sebanyak 119,4 juta
  • Jumlah orang yang bekerja 111,3 juta
  • Income per kapita tahun 2011 sebesar US$ 3.600 per tahun
  • Asumsi fixed income 30% dan non fix income 70%
  • Asumsi jumlah yang menabung 50% : 50% x 111,3 juta = 55.650.000 orang
  • Sehingga jumlah tabungan wajib perumahan per tahun menjadi :
  • 55.650.000 (3.600 x Rp.9.000) x 1% = Rp 18 triliun.
  • Jika iuran wajib perumahan (dari pemberi kerja); tabungan wajib perumahan = 1:1 dan fixed income diasumsikan 30%. Maka iuran wajib perumahan dari pemberi kerja; 30% x Rp 18 triliun = Rp 5,4 triliun.
  • Sehingga total iuran wajib perumahan dan tabungan wajib perumahan Rp 5,4 triliun + Rp 18 triliun = Rp 23,43 triliun.

(wep/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads