"Salah satu sumbangan cukai rokok cukup tinggi. Saya lupa berapa angka persisnya, tapi sekitar 80 triliun sampai saat ini," ungkap Menko Perekonomian Hatta Rajadsa saat ditemui di pabrik rokok milik PT Gudang Garam Tbk, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (15/9/2012).
Dari Rp 80 triliun pendapatan negara yang didapat dari cukai rokok, sebanyak Rp 60 triliun berasal dari cukai industri rokok di Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta mengungkapkan, dirinya optimistis untuk terus meningkatkan produktivitas tembakau dalam negeri. Hatta menampik kabar rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal tembakau bakal menurunkan kinerja dari tembakau dan petani tembakau.
"Itu baru sisi cukai belum lagi petani tembakau. Banyak isu yang mengatakan petani tembakau tidak bisa menanam lagi itu tidak betul. Karena masih diperbolehkan untuk menanam. Jadi memang RPP itu bukan pelarangan intinya, tetapi pengaturan yang lebih edukatif, yang lebih memberikan ruang kepada publik agar yang tidak merokok merasa nyaman," tuturnya.
Terkait pelarangan ekspor tembakau asal Indonesia yang dilakukan oleh Amerika Serikat, Hatta menanggapi hal ini dengan dingin.
"Terkait pelarangan ekspor kita tidak ingin ada satu persaingan karena persaingan sehingga kita dilarang. Kita ingin perdagangan yang fair, perdagangan yang adil jangan karena ada persaingan usaha maka mengakibatkan kita menjadi dilarang ini, dilarang itu, tidak poleh ada pelarangan," tegasnya.
(wij/dnl)