Pengusaha SPBU Pertamina Tolak 'Liberalisasi' Distribusi BBM Subsidi di Jawa Bali

Pengusaha SPBU Pertamina Tolak 'Liberalisasi' Distribusi BBM Subsidi di Jawa Bali

- detikFinance
Selasa, 09 Okt 2012 14:40 WIB
Jakarta - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menolak rencana pembukaan pasar (liberalisasi) distribusi BBM PSO (subsidi) di Jawa dan Bali mulai 2013. Hal ini merespons rencana pemerintah melalui BPH Migas membuka kesempatan distribusi BBM subsidi secara luas di luar SPBU Pertamina.

Selama ini pendistrubusian BBM subsidi di Jawa dan Bali termasuk seluruh Indonesia dilakukan oleh Pertamina. BUMN Migas ini pada tahun 2012 mendapat mitra swasta yaitu PT AKR Corporindo Tbk, PT Petronas Niaga Indonesia dan PT Surya Parna Niaga dalam menyalurkan BBM subsidi namun hanya di luar Jawa dan Bali, bukan di Jawa maupun Bali.

"Kami selaku Ketua Umum Hiswana Migas menyatakan keberatan dan menolak rencana tersebut," kata Ketua Umum Hiswana Migas Eri Purnomohadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/10/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hiswana Migas telah melayangkan surat keberatan kepada Menteri ESDM Jero Wacik, dalam suratnya bernomor 660/DPP/HM-ESDM/X/2012 per tanggal 3 Oktober 2012, disebutkan beberapa alasan penolakan Hiswana Migas, antara lain:
  • Infrastruktur penyedian dan pendistribusian BBM PSO di Pulau Jawa dan Bali sudah sangat lengkap dan jarang sekali terdengar kelangkaan BBM PSO.
  • Infrastruktur penyedian dan pendistribusian BBM PSO di luar Pulau Jawa dan Bali termasuk daerah tertinggal masih memerlukan perhatian yang lebih dari pemerintah misalnya di Jambi, Anambas, Banjarmasin, Muara Taweh, Pulau Selayar, Wakatobi, Mamuju, Pulau Wetar, Morotai, Timika, Fakfak dan Lambata.
  • Penutupan pasar BBM PSO di Jawa Bali oleh Komite BPH Migas 2007-2011 untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM PSO tahun 2010 didasarkan pada UU Migas serta peraturan turunannya.

"Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan UU dan diselenggarakan oleh BUMN dan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah," katanya.
(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads