"Berdasarkan pendataan sementara per 10 Oktober 2012 yang dilakukan terhadap dinas-dinas yang menangani ketenagakerjaan di tingkat provinsi, terdapat 6.239 perusahaan PPJP/B dengan jumlah pekerja sebanyak 338.505 orang," kata Muhaimin saat ditemui detikFinance di Kantor Kemenakertrans Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (22/10/2012).
Pihaknya terus akan melakukan pendataan terhadap banyaknya perusahaan pengerah tenaga kerja outsourcing di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Outsourcing memang sedang menjadi isu hangat ketenagakerjaan di Indonesia. Sistem ini seperti mengerahkan tenaga kerja bagaikan sapi perah tanpa diimbangi dengan gaji yang sesuai. Muhaimin berpendapat akan terus melakukan kontrol dan pendataan bahkan pencabutan izin jika perusahaan pengerah melanggar UU no. 13/2003.
"Sudah saya jelaskan pelaksanaan outosursing tidak boleh melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan itu harus dicabut ijinnya. Sudah ada dua yang kita cabutnya di 2012 ini di Aceh dan Sumatera Barat," cetusnya.
(wij/dru)