"Tentang BP Migas, sebelum pelantikan para dubes, masalahnya penting, sensitif, investasi dan dunia usaha, nanti saya akan menjelaskan," kata Presiden SBY di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Menurut SBY pembubaran BP Migas adalah masalah penting, sensitif, dan ada implikasi yang luas pada dunia investasi dan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti kita ketahui, uji materi beberapa pasal dalam UU Migas yang diajukan ke MK oleh Din Syamsuddin (PP Muhammadiyah), KH Hasyim Muzadi (NU), DR Rizal Ramli dan sejumlah ormas keagamaan dan tokoh nasional lainnya, sebagian dikabulkan oleh MK.
Antara lain pasal 11 ayat (1), pasal 20 ayat (3) dan pasal 49, yang menjadi payung hukum keberadaan BP Migas, yang memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam (minyal dan gas bumi) serta biaya cost recovery (pengembalian biaya eksplorasi) sekitar USD 15 miliar. Dana ini dikelola secara tidak transparan, dan dinikmati oleh perusahaan-perusahaan asing.
"Teman-teman wartawan kalau ingin mendengar respons saya mengenai putusan MK tentang BP Migas nanti sebelum pukul 15.00 WIB sore nanti, sebelum pelantikan para dubes," ujar SBY.
(mpr/hen)