Pemerintah 'Deg-degan' UU Minerba Digugat ke MK

Pemerintah 'Deg-degan' UU Minerba Digugat ke MK

- detikFinance
Selasa, 20 Nov 2012 16:30 WIB
Jakarta - Bupati Kutai Timur Isran Noor tengah melakukan uji materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut bisa mengacaukan proses renegosiasi kontrak yang selama ini dilakukan pemerintah.

"Undang-Undang Minerba kan saat ini digugat oleh Isran Noor (Bupati Kutim), masalahnya karena Wilayah Pertambangan kenapa harus kewenangan pemerintah pusat, mereka mintanya harusnya ada di daerah (kewenangannya)," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, di Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Jika gugatan tersebut dimenangkan MK, kata Thamrin, maka akan membuat proses renegosiasi dan pengolahan atau pemurnian bahan mentah menjadi kacau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Takutnya kalah dan harus direvisi, ini yang bisa membuat kacau kita renegosiasi. Bagaimana pengolahan bahan mentah agar tanah air kita tidak dijual, bagaimana Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012, itu kan jadi mentah lagi," ujar Thamrin.

Menurut Thamrin, alasan wilayah pertambangan kewenangannya berada di tangan pemerintah pusat adalah karena menyangkut tata ruang nasional. Pemerintah pusat harus menyusun tata ruang nasional untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

"Jadi ini tidak hanya untuk Kabupaten Kutai Timur saja, tapi untuk nasional. Pemerintah harus menata seperti ketentuan Domestic Market Obligaton, memang batubara banyak di Kalimantan tapi apakah Jawa tidak boleh menikmati batubaranya dari Kalimantan, kalau tidak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak bisa produksi karena batubaranya tidak ada," jelas Thamrin.

Dicontohkan Thamrin lagi, seperti di Karawang yang saat ini menjadi lumbung padi, biarkanlah Karawang menjadi lumbung padi nasional.

"Artinya apakah padinya atau berasnya cuma untuk masyarakat Karawang, lantas berasnya tidak boleh daerah lain, kan itu untuk nasional semua untuk NKRI juga, batubara bukan cuma untuk Kalimantan," cetus Thamrin.

Seperti diketahui, Bupat Kutai Timur Isran Noor melakukan langkah hukum terhadap UU Minerba, dirinya mengajukan uji materil terhadap Pasal 1 angka 29, angka 30, angka 31, Pasal 6 ayat (1) huruf e, dan ayat (2), Pasal 10 huruf b dan c, pasal 11 sampai Pasal 19 dan penjelasan Pasal 15.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads