Apindo Restui Pengusaha yang Keberatan Kenaikan UMP untuk Gugat Jokowi

Apindo Restui Pengusaha yang Keberatan Kenaikan UMP untuk Gugat Jokowi

- detikFinance
Jumat, 23 Nov 2012 20:01 WIB
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung para anggotanya atau pun pengusaha lainnya yang keberatan terhadap UMP/UMK untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat ini UMP yang cukup naik signifikan dan banyak diprotes pengusaha antara lain di DKI Jakarta oleh Gubernur Jokowi yang menetapkan UMP 2013 Rp 2,2 juta/bulan.

Wakil Sekretaris Jendaral Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, hari ini Apindo melakukan rapat internal terkait isu outsourcing dan kenaikan UMP/UMK di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal UMP/UMK, hanya di beberapa daerah termasuk di DK yang penerapannya tak elegan, karena ada intimidasi dan politisasi, kita melihat UKM dan industri padat karya menjadi korban, kalau ada perusahaan yang menggugat kita pada posisi yang mempersilakan," katanya kepada detikFinance, Jumat (23/11/12)

Franky menuturkan yang berhak melakukan gugatan PTUN adalah para perusahaan yang merasa dirugikan terhadap kebijakan pemda soal UMP/UMK. Apindo hanya sebagai pihak yang mendukung para pengusaha yang melakukan gugatan.

"Misalnya sekarang Apindo di Kaltim melakukan PTUN, konteksnya itu Apindo hanya mendukung, kalau yang melakukan PTUN itu adalah perusahaan yang bersangkutan," jelas Franky.

Hal yang sama pun berlaku terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 19/2012 tentang outsourcing. Menurut Franky, bagi siapa pun pengusaha yang keberatan bisa melakukan judicial review atau gugatan.

"Terkait Permenakertrans, pendapat Apindo tak berubah yaitu menentang karena bertentangan dengan UU ketenagakerjaan, posisi Apindo mendukung siapa saja yang keberatan terhadap aturan itu," kata Franky.

Selain itu, Apindo akan memfasilitasi kepada para pengusaha anggota Apindo atau lainnya yang menerima UMP/UMK namun tidak mempunyai kemampuan membayar untuk melakukan penangguhan. Apindo berharap para pengusaha bisa terlebih dahulu melakukan pertemuan bipartit dengan serikat pekerja terkait penangguhan pembayaran UMP/UMK.

"Apindo akan menampung industri-industri yang dirugikan dari dua hal itu (UMP dan outsourcing), kita akan coba fasilitasi, kita mendorong bipartit dulu. Kita tak mau terjadi PHK besar-besaran, kalau tak terjadi bipartit, kita akan membantu memfasilitasi proses penangguhan," jelas Franky.

Franky mengaku hingga kini belum terdata pasti perusahaan mana saja yang berniat menolak atau setuju terhadap UMP/UMK maupun peraturan outsourcing.

"Keputusan (UMP dan outsourcing) ini kan baru beberapa hari ini diketahui, UMK Tangerang baru kemarin. Komunikasi terus terjadi, misalnya keputusan UMP di DKI, pasti akan direfleksikan dulu ke dalam, tidak langsung ujug-ujug langsung menggugat, pertama keputusan itu bisa nggak diimplemetasikan," katanya.
Sebelumnya menanggapi ancaman gugatan Apindo ini, Jokowi menilai pengusaha berhak untuk menggugatnya. "Setiap orang punya hak untuk melakukan itu (gugatan)," jawab Jokowi.
(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads