"Itu kalau pemerintah sudah mensosialisasikan sementara belum ada UU-nya itu bisa ilegal dan anggaran yang digunakan harus dipertanyakan dari mana di APBN-nya," kata Harry dalam penjelasannya seperti dikutip detikFinance, Minggu (9/12/2012).
Dijelaskan Harry, pemerintah maupun Bank Indonesia (BI) perlu lebih dahulu membahasnya bersama dengan DPR. "Yang harus dikerjakan dulu adalah disetujuinya RUU dan kemudian UU Redenominasi baru bisa dilakukan sosialisasi, sebelum itu disetujui, maka pemerintah maupun BI bisa dianggap telah melakukan tindakan ilegal," tambah Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim yang diketuai Menteri Keuangan tersebut memasuki tahap konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak dalam melaksanakan redenominasi.
Redenominasi merupakan proses penyederhanaan rupiah dengan mengurangi angka nol. Dalam kajian BI beberapa waktu lalu, angka nol yang 'dihilangkan' paling tepat 3 digit. Jadi Rp 1.000 nanti akan menjadi Rp 1. Namun semua masih dalam kajian yang akan dibawa ke DPR dalam bentuk RUU Redenominasi.
(dru/nia)