Seperti diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, sampai saat ini belum ditentukan mekanisme kenaikan tarif listrik 15 % tahun depan.
"Belum ditentukan (mekanismenya) kan belum sampai batas akhir kan 31 Desember 2012, karena hitungannya masih ada di PLN," ucap Jarman ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (17/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita masih menerima saran-saran dari masyarakat bagaimana mekanisme terbaik kenaikan listrik tahun depan," ucapnya.
Namun, tetap ada dua prinsip yang tidak bisa diubah terkait kenaikan tarif listrik tersebut.
"Walau kita masih menerima saran dari masyarakat, namun ada dua prinsip yang tidak bisa diubah terkait kenaikan tarif listrik yang telah disepakati dengan DPR, yakni kenaikan tarifnya 15% dan golongan rumah tangga dan sosial 450 volt amper dan 900 volt amper tidak dikenaikan kenaikan tarif listrik, itu tidak bisa diubah," tandasnya.
(rrd/dru)