Tarif Listrik Naik, Pemerintah Masih Subsidi Rp 258.270/Bulan/Rumah

Tarif Listrik Naik, Pemerintah Masih Subsidi Rp 258.270/Bulan/Rumah

- detikFinance
Rabu, 02 Jan 2013 16:55 WIB
Jakarta - Walaupun pemerintah memutuskan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk pelanggan dari daya 1.300 Volt Amper (VA) ke atas, tetapi pemerintah masih menyubsidi Rp 258.270 per bulan per rumah.

Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini menyatakan pemerintah menaikkan tarif listrik rata-rata 4,3% per triwulan. Namun, walau naik, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik tiap bulannya untuk rumah tangga hingga Rp 258.270 per bulan.

"Pemerintah masih berikan subsidi listrik cukup besar untuk rumah tangga," kata Rudi, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (2/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi mencontohkan pelanggan golongan rumah tangga golongan 1 dengan 2.200 VA sebelumnya tarifnya Rp 795 per Kwh, tagihan listrik per bulannya Rp 266.325 dengan subsidi per bulan Rp 186.604 per bulan. Namun, dengan tarif yang naik menjadi Rp 843 per kWh dan pemakaian normal rata-rata per bulan per pelanggan sebesar 335 kWh, maka tagihannya per bulan Rp 282.305.

"Itu pemerintah masih memberikan subsidi Rp 170.625 per bulan, padahal tagihan sebenarnya itu Rp 452.930 per bulan," ungkap Rudi.

Bahkan kata Rudi, pelanggan R2 dengan daya 3.500 sampai 5.500 VA tegangan rendah dengan tarif baru Rp 948/kWh dan pemakaian rata-rata per bulannya 639 kWh maka tagihan normal per bulannya Rp 605.676. Namun, pemerintah masih memberikan subsidi sehingga pengguna hanya membayar Rp 258.270 per bulannya.

"Memang sebelumnya mereka (golongan R2) mendapatkan subsidi hingga Rp 295.236 per bulan, sekarang subsidinya cuma Rp 258.270 per bulan, nanti tarifnya naik lagi pada triwulan ke II pemerintah masih subsidi tapi subsidinya cuma Rp 218.901 per bulan," ucap Rudi.

Saat ini untuk rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang tidak dikenakan kenaikan tarif listrik tetap mendapatkan subsidi juga.

"Misalnya pelanggan rumah tangga 450 VA dengan rata-rata pemakaian listrik per bulannya 80 kWh dengan tarif saat ini Rp 410 per kWh, tagihan perbulannya hanya Rp 32.800, namun pemerintah memberikan subsidi listrik hingga Rp 75.362 per bulan per rumah," tandas Rudi.

(rrd/nia)

Hide Ads