Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini menyatakan pemerintah menaikkan tarif listrik rata-rata 4,3% per triwulan. Namun, walau naik, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik tiap bulannya untuk rumah tangga hingga Rp 258.270 per bulan.
"Pemerintah masih berikan subsidi listrik cukup besar untuk rumah tangga," kata Rudi, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (2/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu pemerintah masih memberikan subsidi Rp 170.625 per bulan, padahal tagihan sebenarnya itu Rp 452.930 per bulan," ungkap Rudi.
Bahkan kata Rudi, pelanggan R2 dengan daya 3.500 sampai 5.500 VA tegangan rendah dengan tarif baru Rp 948/kWh dan pemakaian rata-rata per bulannya 639 kWh maka tagihan normal per bulannya Rp 605.676. Namun, pemerintah masih memberikan subsidi sehingga pengguna hanya membayar Rp 258.270 per bulannya.
"Memang sebelumnya mereka (golongan R2) mendapatkan subsidi hingga Rp 295.236 per bulan, sekarang subsidinya cuma Rp 258.270 per bulan, nanti tarifnya naik lagi pada triwulan ke II pemerintah masih subsidi tapi subsidinya cuma Rp 218.901 per bulan," ucap Rudi.
Saat ini untuk rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang tidak dikenakan kenaikan tarif listrik tetap mendapatkan subsidi juga.
"Misalnya pelanggan rumah tangga 450 VA dengan rata-rata pemakaian listrik per bulannya 80 kWh dengan tarif saat ini Rp 410 per kWh, tagihan perbulannya hanya Rp 32.800, namun pemerintah memberikan subsidi listrik hingga Rp 75.362 per bulan per rumah," tandas Rudi.
(rrd/nia)