Ketua Himpunan Wirausaha Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Jawa Timur Hari Kristanto mengatakan beban kenaikan UMP Jatim dan tarif listrik untuk industri 25% tahun ini menjadi ancaman bagi pengusaha SPBU yang omzet penjualannya hanya 10 ton per hari.
"Tahun ini UMP naik tinggi, listrik industri naik 25 tahun ini, kalau omzet penjualannya hanya 10 ton per hari, nggak lama mati usahanya," kata Hari kepada detikFinance, Kamis (3/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di daerahnya, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 tentang upah minimum di Jatim tahun 2013. UMK di Kota Surabaya dan Gresik menjadi yang tertinggi Rp 1,74 juta sedangkan yang terendah di Kabupaten Magetan dengan Rp 866.250.
(rrd/hen)