UMP Naik Tinggi, Pengusaha SPBU Pangkas Karyawan & Jam Operasi

UMP Naik Tinggi, Pengusaha SPBU Pangkas Karyawan & Jam Operasi

- detikFinance
Kamis, 03 Jan 2013 15:43 WIB
Jakarta - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur yang melonjak 52% membuat pengusaha SPBU tidak mampu untuk membayar upah pekerja sesuai ketentuan. Agar bisnis tetap terus berjalan, pengusaha memilih untuk mengurangi pekerja dan jam operasional SPBU.

Ketua Himpunan Wirausaha Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Hari Kristanto mengatakan upah di Jatim naiknya tinggi sehingga pengusaha SPBU apalagi yang beromzet kecil pasti tidak akan mampu membayar. Keinginan pengusaha untuk meminta penangguhan UMP tidak berhasil karena syaratnya berat.

"Jalan satu-satunya ya pengusaha SPBU bakal mengurangi jumlah pegawai. Tidak hanya itu SBPU yang berada di pinggir kota akan mengurangi jam operasional, karena kalau buka 24 jam pasti rugi besar, yang kasihan SPBU yang di dalam kota atau jalan protokol, mereka wajib buka 24 jam," ungkap Hari kepada detikFinance, Kamis (3/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari menuturkan, hal ini dilakukan uuntuk menutupi besarnya biaya operasional terutama dari UMP yang naik sangat tinggi, dari sebelumnya Rp 1.250.000 per bulan naik menjadi Rp 1.900.000 per bulan.

"Naiknya tinggi sekali, dari Rp 1.250.000 per bulan jadi Rp 1.900.000 per bulan tahun ini, tentu banyak yang tidak kuat, khususnya SPBU yang beromzet kecil yakni hanya bisa jual BBM 10 ton per hari, nggak lama bisa mati usahanya, karena selain UMP, listrik tahun ini juga naik untuk industri 25%," tandas Hari.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads