Deputi Bidang Usaha Jasa BUMN, Gatot Trihargo menjelaskan untuk memperoleh legalisasi berupa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden, proses merger ini harus diawali dengan persetujuan dari Rapat Umum Pegegang Saham di kedua BUMN, kemudian dilanjutkan oleh persetujuan Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Akhir 2013, harus kebentuk," tutur Gatot di Pacific Place Jakarta, Kamis (10/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk proses merger ini, pihaknya akan membentuk nama baru dengan tetap berkonsultasi dengan pemilik saham minoritas yakni perusahaan asal Prancis, Societe Generale de Surveillance (SGS).
"Surveyor Indonesia masuk ke Sucofindo, induk Sucofindo, asetnya nanti diatur, termasuk saham," tambahnya.
Setelah menyatu dengan nama baru, BUMN jasa konsultasi ini bisa memperoleh omset dua kali lipat. Bahkan akan ada penambahan pegawai baru.
"Revenue bisa naik dua kali lipat, kalau bersaing mereka banting-banting harga," pungkasnya.
(feb/ang)