Berapa Tarif Membuat Sertifikat Halal di MUI?

Berapa Tarif Membuat Sertifikat Halal di MUI?

- detikFinance
Senin, 14 Jan 2013 14:08 WIB
Berapa Tarif Membuat Sertifikat Halal di MUI?
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai wewenang mengeluarkan sertifikat halal suatu produk, obat-obatan maupun makanan yang beredar di Indonesia. Berapa tarif untuk buat sertifikat halal di MUI?

Seketaris Jenderal MUI, Ichwan Sam mengatakan mengurus sertifikat halal dan sertifikat syariah di MUI sudah ada patokan tarifnya yang sudah ditentukan. "Ada tarifnya yang sudah ditentukan sesuai aturan," kata Ichwan di Kantor Pusat MUI, Senin (14/1/2013).

Dikatakan Ichwan, namun secara garis besar, tarif sertifikasi halal dan syariah di MUI mulai dari gratis alias cuma-cuma, Rp 250.000 sampai Rp 5 juta per produk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi garis besarnya tarifnya mulai dari gratis, Rp 250.000 sampai Rp 5 juta per produk, Rp 5 juta itu tarif paling mahal," ungkap Ichwan.

Besaran tarif tersebut kata Ichwan tergantung tingkat kompleksitas, kesulitan untuk diteliti dalam produk yang diajukan ke MUI.

"Tergantung tingkat kesulitannya untuk diteliti suatu produk yang diajukan, semakin sulit maka tarifnya semakin mahal, tapi paling mahal Rp 5 juta per produk," jelasnya.

Namun kata Ichwan, tarif tersebut hanya untuk penelitian, sementara biaya transportasi, honorarium, dan lainnya semuanya ditanggung oleh yang mengajukan permohonan. "Tapi kalau tarif itu di luar biaya transportasi, honorarium, dan lainnya ditanggung oleh si pemohon," tandas Ichwan.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads