Pindahkan Dana Haji Rp 50 T ke Lembaga Keuangan Syariah Harus Bertahap

Pindahkan Dana Haji Rp 50 T ke Lembaga Keuangan Syariah Harus Bertahap

- detikFinance
Selasa, 29 Jan 2013 16:42 WIB
Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengungkapkan total dana haji telah mencapai Rp 50 triliun. Hal itu dinilainya mempunyai nilai manfaat yang besar untuk menggerakkan perekonomian Islam.

Menurutnya, RUU pengelolaan keuangan haji memberikan peluang investasi langsung akan meningkatkan nilai manfaat.

Anggito juga menilai Indonesia masih mengalami problematika dalam hal pengelolaan dana haji. Menurut Anggito, regulasinya masih bias kepada pendanaan konvensional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SDM di bidang islamic finance masih sangat sedikit dan terbatas dan pemahaman mengenai akad pendanaan islam masih sangat kurang memadai," ujarnya dalam Seminar Pengelolaan Dana Umat dengan Prinsip Ekonomi Syariah, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (29/1/13).

Selain itu, dia mengatakan, permodalan LK Syariah masih terbatas, infrastruktur juga kurang memadai seperti cabang, ATM, dan lain-lain.

"Koordinasi pendanaan Islam masih terpisah-pisah," kata dia.

Untuk itu, Anggito mengatakan, perlu adanya pengalihan dana dari bank konvensional ke syariah dilakukan secara gradual.

"RUU pengelolaan keuangan haji sedang difinalisasi untuk memisahkan kebijakan dan pengelolaan dana haji dalam lembaga BLU. Ini juga akan dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan amanah," tandasnya.

(dru/dru)

Hide Ads