Menurutnya, RUU pengelolaan keuangan haji memberikan peluang investasi langsung akan meningkatkan nilai manfaat.
Anggito juga menilai Indonesia masih mengalami problematika dalam hal pengelolaan dana haji. Menurut Anggito, regulasinya masih bias kepada pendanaan konvensional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia mengatakan, permodalan LK Syariah masih terbatas, infrastruktur juga kurang memadai seperti cabang, ATM, dan lain-lain.
"Koordinasi pendanaan Islam masih terpisah-pisah," kata dia.
Untuk itu, Anggito mengatakan, perlu adanya pengalihan dana dari bank konvensional ke syariah dilakukan secara gradual.
"RUU pengelolaan keuangan haji sedang difinalisasi untuk memisahkan kebijakan dan pengelolaan dana haji dalam lembaga BLU. Ini juga akan dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan amanah," tandasnya.
(dru/dru)