Hal ini disampaikan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir dalam keterangan tertulis, Rabu (30/1/2013).
"Solar yang dibawa oleh MT Zenena 2 dari TBBM Sambu ke Depot Pontianak masih menjadi tanggung jawab Pertamina. Sehingga jika terjadi pencurian yang mengakibatkan losses (kerugian), risiko tersebut terhitung sebagai risiko Pertamina," kata Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertamina menetapkan batas maksimal losses hanya 0,3%. Apabila terjadi losses (kekurangan volume diterima di pelabuhan tujuan dibandingkan dengan volume pengisian di pelabuhan asal) melebihi dari ketentuan yang ditetapkan perusahaan, Pertamina selaku pemilik BBM dapat mengklaim kepada penyedia kapal (transporter) agar Pertamina terhindar dari kerugian akibat tindak penyelewengan," cetus Ali.
Seperti diketahui kemarin Kapal bernama MT Zenena berhasil diamankan Bea dan Cukai dan Polisi Perairan Batam karena kedapatan menyelundupkan solar subsidi 600 ton ke kapal berbendera Singapura. Kapal tersebut bermuatan 3.600 ton solar.
(rrd/dnl)