Mau Jadi Jadi Importir Daging? Ini Syarat Kementan

Mau Jadi Jadi Importir Daging? Ini Syarat Kementan

- detikFinance
Jumat, 01 Feb 2013 16:25 WIB
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Untuk mendapat surat rekomendasi menjadi importir daging sapi yang ditunjuk pemerintah, ada kriteria yang disyaratkan Kementerian Pertanian. Apa saja?

"Ada 6 kriteria yang harus dipenuhi perusahaan untuk bisa mendapatkan rekomendasi menjadi importir daging dari kami (Kementerian Pertanina)," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur iwantoro dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Dikatakan Syukur, enam syarat tersebut antara lain adalah perusahaan tersebut harus punya kapasitas gudang dan instalansi karantina sementara, lalu kinerja realisasi impor tahun sebelumnya, pengalaman importasi daging, penyerapan sapi lokal, kepemilikan alat, dan kontrak kerja dengan industri pengolahan daging dan hotel, restoran, dan katering.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia harus punya kapasitas gudang dan instalansi karantina sementara syarat ini nilai bobotnya 20%, kinerja realisasi impor tahun sebelumnya bobot nilainya 20%, pengalaman importasi daging bobotnya 15% tentunya tiap perusahaan baik yang baru maupun lama pasti nilainya beda, penyerapan sapi lokal bobotnya 20%, kepemilikan alat dan terakhir kontrak dia dengan industri dan horeka," ungkap Syukur.

"Bobot nilai inilah yang membedakan masing-masing perusahaan importir, jadi tidak mungkin ada perusahaan baru yang bisa mendapatkan jatah langsung besar. Tidak mungkin itu, dan nilainya masing-masing diketahui tiap perusahaan," cetus Syukur.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads