Hal tersebut diungkapkan Gita saat acara Peresmian Program Pencanangan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya, di Pasar Jaya Cibubur, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (19/4/2013).
"Memilih bukan cuma dalam masalah politik saja, tapi juga untuk konsumsi," tegas Gita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak sekali bahan barang boraks, formalin yang digunakan oleh para produsen dan ditolerir oleh para pedagang, dan imbasnya ditolerir oleh konsumen," paparnya.
Gita menambahkan, seperti diatur dalam UU, konsumen memiliki hak-hak yang bersifat penting, yang mungkin saat ini belum diketahui oleh banyak konsumen. Selain hak untuk memilih tadi, konsumen pun berhak untuk mendapatkan informasi paling akurat mengenai barang dan jasa yang akan dibeli.
"Lalu hak untuk mendapatkan advokasi pendidikan jasa atau barang yang dikonsumsi," lanjutnya.
Gita menyebutkan, konsumen pun memiliki hak untuk mengeluh jika barang atau jasa yang dikonsumsi tidak sesuai dengan ekspektasi konsumen. "Kalau produk itu terbukti tidak sesuai dan keluhan kita bisa dipertanggungjawabkan, kita berhak mendapatkan ganti rugi," tutupnya.
(zul/hen)