MUI Haramkan Pengunaan Formalin untuk Ikan & Produk Pangan

MUI Haramkan Pengunaan Formalin untuk Ikan & Produk Pangan

- detikFinance
Rabu, 08 Mei 2013 14:53 WIB
Jakarta - Sudah jadi rahasia umum bahwa banyak oknum pedagang maupun nelayan yang menggunakan bahan pengawet berbahaya seperti formalin untuk produk ikan yang mereka jual. Hal ini sangat berbahaya bagi konsumen karena mengancam kesehatan manusia.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian soal fenomena tersebut.

Hasilnya, MUI mengeluarkan Fatwa bernomor 43 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan. Inti dari fatwa itu penggunaan formalin dan bahan berbahaya untuk pengolahan ikan diharamkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaan formalin dan bahan berbahaya lainnya dalam penanganan dan pengolahan ikan yang membahayakan kesehatan dan jiwa hukumnya haram," jelas lembaran Fatma MUI dikutip detikFinance dari situs KKP, Rabu (8/5/2013)

Ketentuan haram ini juga berlaku bagi orang yang melakukan kegiatan penggunaan formalin dan zat berbahaya lainnya untuk ikan maupun pangan lainnya.

"Memproduksi dan memperdagangkan ikan dan produk perikanan yang menggunakan formalin dan bahan berbahaya lainnya yang membahayakan kesehatan dan jiwa hukumnya haram," jelas MUI.

Dalam fatwanya, MUI juga meminta pemerintah menyediakan sarana dan prasarana pengganti bahan-bahan berbahaya kimia berbahaya untuk produk perikanan, seperti pabrik es yang bersubsidi agar harga es balok bisa terjangkau oleh pedagang dan nelayan.

MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan tata niaga produk formalin agar tak dijual secara bebas, dan mengawasi peredarannya agar tak disalahgunakan.
(hen/dnl)

Hide Ads