Direktur PT Bakrie Swasakti Utama Wawan D. Guratno mengatakan, pemenuhan kewajiban Epicentrum terhadap fasum dan fasos kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah diikat melalui perjanjian kerjasama dengan Pemda DKI terkait Pemenuhan Sisa Kewajiban Fasum Fasos dengan nomor 14 tahun 2012.
"Perjanjian kerjasama ini di tandatangani kedua belah pihak pada tahun 2012 dengan masa berlaku 5 tahun," kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Rumah susun sederhana di daerah Penjaringan-BAST Rumah Susun Sederhana Nomor 3617 Tahun 1995
- Bantuan pembangunan masjid Darul Falah di daerah Petukangan Utara, Jakarta Selatan
- Membangun dan menyerahkan Masjid dan Rumah Dinas Lurah Menteng Atas
- Membangun Panti Tuna Wisma-Panti Laras di daerah Cipayung, Jakarta Timur dan lainnya.
"Saat ini sedang menunggu proses perizinan dari Dinas terkait Pemda DKI," jelas Wawan.
Kewajiban fasum fasos yang saat ini sedang di proses di Dinas terkait, antara lain:
- Pembangunan Kantor Pos dan Giro di daerah Menteng Atas
- Pembangunan Kantor PKK di daerah Menteng Atas
- Pembangunan SD di daerah Kali Sari, Jakarta Timur
(hen/dnl)