Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, apabila PNS tidak masuk 2 atau 3 hari akan kena peringatan. Lalu bila terhitung selama 2 tahun PNS tidak masuk 45 hari, maka bisa dipecat.
"Kan kalau 45 hari dipecat. Jadi kalau orang itu nggak masuk selama 2 tahun itu ada 45 hari ya dipecat. Kita kan bisa gabung-gabung. Jadi hati-hati kalau mau tidak masuk, bahaya. Bulan lalu sudah 70 orang yang kita berhentikan. Jadi kalau masalah absensi, nggak masuk 2 atau 3 hari ini sudah kena peringatan," tutur Azwar di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pegawai yang masih membolos pada hari pertama kerja, lanjutnya, Kementerian ini menekankan agar pimpinan instansi memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PP No.53/2010 tentang Displin PNS.
Cuti bersama lebaran ini merupakan bagian dari cuti tahunan pegawai negeri yang jumlahnya 12 hari. Tahun 2013 ini 5 hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti lebaran, Idul Adha, dan Natal masing-masing satu hari.
(dnl/hen)