Munculnya Kebijakan Mobil Murah Dianggap Misterius

Munculnya Kebijakan Mobil Murah Dianggap Misterius

- detikFinance
Rabu, 18 Sep 2013 10:47 WIB
Jakarta - Kehadiran aturan mobil murah dan ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC) menuai pro kontra. Bahkan awal kelahiran kebijakan ini dianggap misterius karena dianggap menyimpang dari tujuan awal.

"Latar belakang munculnya PP No. 41 Tahun 2013 memang misterius. Sebab, konon, pemikiran awal membuat mobil murah dimaksudkan untuk memfasilitasi warga di daerah terpencil yang membutuhkan layanan transportasi terjangkau baik untuk orang maupun barang," kata Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas kepada detikFinance, Rabu (18/9/2013)

Menurut Darmaningtyas, awalnya pemerintah beralasan kehadiran LCGC untuk masyarakat pedesaan karena tanpa adanya kebijakan khusus tentang harga mobil, masyarakat pedesaan sulit mendapatkan layanan transportasi untuk mendistribusikan hasil pertanian, kehutanan, perkebunan, ternak, maupun perikanan sehingga ekonomi mereka tidak tumbuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya karena sarana angkutan umum di pedesaan tidak ada, sedangkan mobil pribadi harganya mahal. Oleh karena itulah selain perlu ada kebijakan harga khusus, bentuk kendaraan yang diproduksi pun lebih fleksibel, dapat untuk angkut orang dan barang, seperti colt pickup di Jawa pada dekade 1970-1980-an.

"Tapi realitas di lapangan, produksi mobil murah itu untuk penumpang dan yang dibidik adalah kelas menengah baru di perkotaan," ungkap Darmaningtyas.

Keberadaan mobil dengan harga di bawah Rp 100 juta tersebut mendapat payung hukumnya yang kuat pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenak Pajak Penjualan atas Barang Mewah, termasuk LCGC, program low carbon emission, mobil listrik, dan hybrid biodiesel.

Saat ini yang sudah keluar dalam peraturan teknis melalui menteri perindustrian adalah konsep LCGC, beberapa produk LCGC sudah muncul di pasaran seperti Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Honda Brio Satya.

Seperti diketahui Menperin MS Hidayat telah menerbitkan juknis kebijakan mengenai mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Aturan ini telah ditetapkan pada 1 Juli 2013 dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 895 pada 5 Juli 2013 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin.

(hen/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads