Pembatasan Maskapai Penerbangan, Perusahaan Lama Masih Boleh Tambah Pesawat

Pembatasan Maskapai Penerbangan, Perusahaan Lama Masih Boleh Tambah Pesawat

- detikFinance
Jumat, 11 Okt 2013 15:15 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghentikan pemberian izin kehadiran maskapai penerbangan baru di Indonesia. Namun pemerintah akan tetap memberikan izin maskapai penerbangan untuk menambah armada pesawat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jendreal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti saat acara Presbackground bertemakan Moratorium Pemberian Izin Operasi Perusahaan Penerbangan Baru di Hotel Millenium, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

"Ke depan mungkin kita mau melihat sesuai dengan kemampuan dan kondisi perhubungan udara untuk tidak ada dulu penambahan penerbangan yang berjadwal. Orang-orang kami terbatas, jangan dulu diterima semua. Khususnya yang berjadwal," kata Herry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan utama dari kebijakan yang diambil oleh Kementerian Perhubungan menurut Herry adalah keterbatasan dari sumber daya manusia yang ada dari sisi regulator.

"Penambahan SDM (sumber daya manusia) itu lamban, orangnya itu-itu saja. Kalau nanti berkembang, SDM cukup banyak lagi baru dibuka kembali," kata Herry.

Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pembukaan izin pesawat baru. Untuk maskapai penerbangan yang telah ada yang ingin menambah pesawat masih diperbolehkan. "Pembelian pesawat itu mereka sudah order. Mereka sudah pesan, Itu nggak bisa kita setop," katanya.

Peraturan ini hanya berlaku untuk maskapai penerbangan berjadwal, atau tidak berlaku untuk maskapai penerbangan carter atau penyewaan jet pribadi.

(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads