Sebelum mengudara, pesawat ini harus melewati beberapa tahap pengujian dari pemerintah, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Mulai dari desain, hingga produksi massal dan kemudian bisa mengudara.
"Total di regulasi kita bisa sampai 5 tahun, kalau bisa speed up (mempercepat) sampai 3 tahun itu bagus," kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail saat ditemui di acara Presbackground bertemakan Moratorium Pemberian Izin Operasi Perusahaan Penerbangan Baru di Hotel Millenium, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah buat prototype itu ada pengujian, habis itu kita lakukan tahap pengujian yang lain. Setelah semua memenuhi baru produksi, setelah produksi baru bikin manual pengoperasiannya bagaimana," paparnya.
Secara regulasi, pemerintah memberikan waktu 5 tahun untuk menyelesaikan keseluruhan tahapan tersebut. Alasannya, perkembangan teknologi untuk industri pesawat terbang dinilai sangat cepat.
"Kalau dia bisa 3 tahun bagus. 5 tahun itu barangkali ada terjadi perubahan teknologi. Tapi kalau lebih dari 5 tahun dia akan ketinggalan teknologinya," kata Muzaffar.
(zul/ang)