Masuki Masa Transisi, Apa Saja Tugas OJK Tahun Depan?

Masuki Masa Transisi, Apa Saja Tugas OJK Tahun Depan?

- detikFinance
Senin, 04 Nov 2013 14:32 WIB
Masuki Masa Transisi, Apa Saja Tugas OJK Tahun Depan?
Nusa Dua - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tahun depan akan melaksanakan tugasnya yang baru setelah beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan dari Bank Indonesia (BI). Apa saja tugas-tugas OJK?

"Masa transisi ada beberapa hal pertama pengalihan pengawasan dari BI ke OJK harus berlangsung selancar mungkin agar memberikan kepastian pengawasan, hukum, aturan-aturan, oleh karena itu transisi ini harus berlangsung selancar mungkin tanpa ada gangguan," kata Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad kepada detikFinance saat ditemui di acara Media Gathering di Nusa Dua Bali, Senin (4/11/2013).

Muliaman menjelaskan, untuk mendukung terlaksananya peralihan fungsi tersebut, OJK bersama BI 'merapatkan barisan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah tentu saja ini mungkin perlu dilakukan dengan cara persiapan yang lebih memadai bagaimana pengalihan SDM dan fasilitas pendukung lainnya dan itu kita sudah semua bicarakan dengan BI," ujar dia.

Lebih jauh Muliaman mengatakan, pihaknya bersama BI sudah menandatangani kerjasama terkait peralihan fungsi tersebut terutama terkait hubungan makro dengan mikro prudential.

"Saya dengan Pak Agus Martowardojo (Gubernur BI) sudah menandatangani MOU ada beberapa hal yang kita sepakati terutama dalam hal cara mengatur kerjasama karena kemungkinan ada saling keterkaitan pekerjaan antara OJK dan BI,"ujarnya.

Dia menambahkan, kesepakatan juga terjadi dalam hal penggunaan fasilitas-fasilitas seperti gedung dan lain-lain.

"Kita juga menyepakati apa yang terkait dengan SDM dan penggunaan fasilitas-fasilitas gedung BI, dokumen-dokumen, pengawasan dan lain sebagainya. Budget khusus peralihan nggak ada artinya pegawai-pegawai BI masih digaji oleh BI," kata Muliaman.

(drk/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads