"Bank sentral China dan Korsel telah melarang penggunaan Bitcoin di negaranya masing-masing, karena Bitcoin tidak memenuhi kriteria sebagai uang," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah kepada detikFinance, Rabu (11/12/2013).
Ia juga menjelaskan, otoritas Prancis pun mengimbau warganya untuk tidak percaya begitu saja dengan Bitcoin. "Serta mempelajari lebih jauh risiko yang ada. Prancis meminta kedewasaan masyarakatnya sebelum ikut menggunakan mata uang tersebut," kata Difi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Difi menuturkan sampai saat ini BI masih mencari legalitas dari penggunaan Bitcoin. Di Indonesia pun memang sudah beredar dan banyak yang mulai bertransaksi menggunakan mata uang tersebut.
"Tetapi kita belum bisa mengeluarkan pernyataan lebih jauh. Kita masih dalam tahapan untuk mengkajinya. Bagaimana legalitas dan proses pengawasannya," kata Difi.
Lebih jauh Difi mengatakan, masyarakat perlu berhati-hati dalam bertransaksi dengan Bitcoin. Karena, sambungnya tidak ada lembaga yang mengawasinya.
"Jika suatu hal terjadi kepada nasabah, BI tidak bisa juga bertanggung jawab. Jadi saat ini imbauan saja agar berhati-hati," kata Difi.
Bitcoin merupakan mata uang digital yang diperkenalkan di dunia pertama kali pada 2009 oleh seorang tak dikenal yang menggunakan nama alias Satoshi Nakamoto.
Dalam transaksi Bitcoin, tidak menggunakan perantara, atau tanpa bank. Selain itu, tidak ada komisi atau biaya administrasi untuk tiap transaksi. Setiap pembeli juga tidak perlu memberikan nama asli. Satu Bitcoin saat ini setara dengan US$ 1.000 atau Rp 10 juta.
(dru/ang)