"Ini penyelundup kok. Hukumannya apa bila terbukti importir ketahuan menyelundupkan beras? tangkap, pidana," tegas Bayu saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (24/01/2014).
Kemendag sudah menggandeng pihak surveyor yaitu Sucofindo, Kemendag juga bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengawasi ketat pemasukan impor beras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menjelaskan di dalam Peraturan Kementerian Perdagangan, pihak yang boleh mendatangkan beras medium impor hanya Perum Bulog. sementara perusahaan umum swasta lainnya diberikan jatah impor tetapi untuk beras khusus/premium. Sehingga kasus rembesan beras impor asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang Jakarta Timur tergolong barang selundupan.
"Selundupan itu, di-policy tidak ada. Tidak ada. Tidak ada impor oleh swasta untuk beras umum," jelas Bayu.
(wij/hen)