Pasalnya, selama ini masih banyak perusahaan asuransi yang memberikan komisi tinggi kepada agen penjual atau broker agar mau bergabung memasarkan produk-produknya.
Akibatnya, biaya premi tergerus yang menyebabkan terhambatnya pembayaran klaim asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan asuransi bisa dikenakan sanksi yang minta komisi di atas 25%, ini agar masing-masing mendukung jangan sampai industri ini dijadikan alat," kata Firdaus saat acara Pertemuan Anggota dan Apresiasi Pertemuan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Dia menyebutkan, saat ini pemberian komisi untuk masing-masing asuransi berbeda-beda. Untuk properti komisi yang diberikan 15%, sementara untuk kendaraan bermotor mencapai 25%.
"Itu sebagai contoh, jadi tolong anggota APPI jangan memberikan komisi lebih dari 25%, itu maksimum. Sekarang itu ada komisi di industri asuransi, itu ada yang besar sampai 40-50%, sementara premi murah, itu nanti kalau minta klaim dananya ngak cukup," ujar dia.
Selain itu, Firdaus menyebutkan, perusahaan asuransi dilarang memberikan 'iming-iming' bonus untuk menarik nasabah. Pemberian bonus ini dinilainya akan membuat persaingan industri asuransi menjadi tidak sehat.
"Ini situasi nggak sehat, kita harus mendisiplinkan, kompetisi boleh tapi dalam pelayanan bukan iming-iming hadiah," tandasnya.
(drk/dru)











































